Sabtu, 08 Juli 2017

Ini Penjelasan Daop 2 Tentang Tarif Tunggal KA Lokal

ILUSTRASI: Foto dokumentasi Daop 2 Bandung


BERDASARKAN Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 tahun 2017, tarif KA Lokal tidak lagi dihitung sebagai tarif parsial. Kini tarifnya menjadi tarif tunggal berdasarkan relasi dan nomor kereta yang sudah berlaku sejak Jumat (7/7).

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus, menjelaskan selama ini warga menggunakan KA Lokal dengan tarif parsial berdasarkan jarak dan tujuan penumpang. Misalnya jika penumpang membeli tiket dari Stasiun Cicalengka menuju Stasiun Bandung dengan jarak 27 kilometer, maka akan dikenakan tarif Rp 4 ribu.

"Nah, jika tujuannya melebihi Stasiun Bandung, misalnya sampai ke Stasiun Ciroyom dengan jarak 31 kilometer atau Stasiun Padalarang, maka tarifnya dikenakan Rp 5 ribu. Jadi kemarin itu tarifnya berdasarkan jarak dan tujuan akhir penumpang," paparnya dalam keterangan yang diterima.

Joni menuturkan, tarifnya menjadi sama semua yaitu Rp 5 ribu. Namun terkecuali untuk lima nomor kereta dengan keberangkatan awal dari Bandung menuju Cicalengka, Bandung menuju Padalarang, Kiaracondong menuju Cicalengka, dan dua KA keberangkatan Padalarang menuju Bandung.

Di luar kelima KA tersebut, maka tarifnya menjadi sama semua yaitu Rp 5.000. “Jadi mulai tanggal 7 Juli, di luar 5 nomor KA yaitu KA 352, 369, 342, 368, 386, semua tarifnya sama menjadi Rp 5 ribu," tambahnya.

Joni menekankan tidak ada kenaikan tarif, yang ada hanya penyesuaian tarif. Jika selama ini berdasar tujuan, maka sekarang tarifnya berdasar relasi.

"Kalau berangkat dari Cicalengka menuju stasiun mana pun sampai ke Stasiun Padalarang, tarifnya sama yaitu Rp 5 ribu. Berangkat dari Rancaekek menuju Kiaracondong, ya tetap Rp 5 ribu, dari Kiaracondong menuju Cikudapateuh, Bandung, atau Padalarang, ya tarifnya tetap Rp 5.000,” tambahnya.

Bahkan, lanjut dia, ada dua KA Lokal lintas pelayanan baru relasi Cicalengka - Purwakarta dan Cibatu - Padalarang dengan tarif Rp 7.000. Ketentuan tarif tunggal ini berdasarkan pada kesepakatan antara pemerintah dan PT KAI untuk kereta-kereta bersubsidi.

"PT KAI menjalankan penugasan pemerintah untuk mengoperasikan kereta-kereta bersubsidi berdasar pada ketentuan PSO (Public Service Obligation, red) termasuk untuk KA Lokal. Dengan tarif bersubsidi ini diharapkan masyarakat akan terus terbantu mendapatkan transportasi nyaman, aman, dan murah,” pungkasnya.(mrezafauzie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar