Sabtu, 08 Juli 2017

Ini Penjelasan Daop 2 Tentang Tarif Tunggal KA Lokal

ILUSTRASI: Foto dokumentasi Daop 2 Bandung


BERDASARKAN Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 tahun 2017, tarif KA Lokal tidak lagi dihitung sebagai tarif parsial. Kini tarifnya menjadi tarif tunggal berdasarkan relasi dan nomor kereta yang sudah berlaku sejak Jumat (7/7).

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus, menjelaskan selama ini warga menggunakan KA Lokal dengan tarif parsial berdasarkan jarak dan tujuan penumpang. Misalnya jika penumpang membeli tiket dari Stasiun Cicalengka menuju Stasiun Bandung dengan jarak 27 kilometer, maka akan dikenakan tarif Rp 4 ribu.

"Nah, jika tujuannya melebihi Stasiun Bandung, misalnya sampai ke Stasiun Ciroyom dengan jarak 31 kilometer atau Stasiun Padalarang, maka tarifnya dikenakan Rp 5 ribu. Jadi kemarin itu tarifnya berdasarkan jarak dan tujuan akhir penumpang," paparnya dalam keterangan yang diterima.

Joni menuturkan, tarifnya menjadi sama semua yaitu Rp 5 ribu. Namun terkecuali untuk lima nomor kereta dengan keberangkatan awal dari Bandung menuju Cicalengka, Bandung menuju Padalarang, Kiaracondong menuju Cicalengka, dan dua KA keberangkatan Padalarang menuju Bandung.

Di luar kelima KA tersebut, maka tarifnya menjadi sama semua yaitu Rp 5.000. “Jadi mulai tanggal 7 Juli, di luar 5 nomor KA yaitu KA 352, 369, 342, 368, 386, semua tarifnya sama menjadi Rp 5 ribu," tambahnya.

Joni menekankan tidak ada kenaikan tarif, yang ada hanya penyesuaian tarif. Jika selama ini berdasar tujuan, maka sekarang tarifnya berdasar relasi.

"Kalau berangkat dari Cicalengka menuju stasiun mana pun sampai ke Stasiun Padalarang, tarifnya sama yaitu Rp 5 ribu. Berangkat dari Rancaekek menuju Kiaracondong, ya tetap Rp 5 ribu, dari Kiaracondong menuju Cikudapateuh, Bandung, atau Padalarang, ya tarifnya tetap Rp 5.000,” tambahnya.

Bahkan, lanjut dia, ada dua KA Lokal lintas pelayanan baru relasi Cicalengka - Purwakarta dan Cibatu - Padalarang dengan tarif Rp 7.000. Ketentuan tarif tunggal ini berdasarkan pada kesepakatan antara pemerintah dan PT KAI untuk kereta-kereta bersubsidi.

"PT KAI menjalankan penugasan pemerintah untuk mengoperasikan kereta-kereta bersubsidi berdasar pada ketentuan PSO (Public Service Obligation, red) termasuk untuk KA Lokal. Dengan tarif bersubsidi ini diharapkan masyarakat akan terus terbantu mendapatkan transportasi nyaman, aman, dan murah,” pungkasnya.(mrezafauzie)

Kamis, 06 Juli 2017

Kabar Gembira, Tarif KA Ekonomi Batal Naik


ILUSTRASI: KA Pangrango memasuki jalur satu Stasiun Sukabumi

INI jadi kabar gembira bagi para pengguna jasa transportasi kereta api. PT KAI membatalkan kenaikan tarif kereta api ekonomi bersubsidi yang semula akan dilakukan pada Jumat (7/7).

Baca: http://jejakrailfanscianjur.blogspot.co.id/2017/06/empat-ka-ekonomi-bersubsidi-di-daops-2.html

Sebagaimana kabar sebelumnya yang berdasar pada Permenhub RI No.PM 42 tahun 2017 bahwa KA Ekonomi bersubsidi akan mengalami penyesuaian tarif mulai tanggal 7 Juli 2017. Namun ternyata hal tersebut tidak jadi dilaksanakan sehingga masyarakat masih bisa naik kereta ekonomi dengan tarif lama berdasar pada Permenhub RI No.35 tahun 2016.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus, menjelaskan, Di Daop 2 ada empat kereta ekonomi bersubsidi dengan berbagai tujuan. Keempat kereta tersebut adalah KA Pasundan rute Kiaracondong - Surabaya Gubeng dengan tarif masih tetap Rp 94.000.

Lalu ada KA Kahuripan rute Kiaracondong - Blitar tarif masih tetap Rp 84.000. KA Serayu rute Kiaracondong - Purwokerto dan Kiaracondong - Pasar Senen tarif masih tetap Rp 67.000. Terakhir KA Kutojaya Selatan rute Kiaracondong - Kutoarjo tarif masih tetap Rp 62.000. Hingga saat ini PT KAI sudah melakukan banyak perbaikan pelayanan pada kereta api.

"Banyak perbaikan pelayanan yang telah dilaksanakan PT KAI dalam KA Ekonomi, mulai dari pembatasan kapasitas angkut, pelayanan kebersihan, pendingin ruangan, dan colokan listrik disetiap deret bangku," paparnya dalam siaran pers yang diterima.

Joni menyebutkan, pada Angkutan Lebaran 2017, KA Ekonomi bersubsidi tersebut menjadi salah satu kereta favorit masyarakat. Tingkat keterisiannya selama masa Angkutan Lebaran rata-rata selalu mencapai 100%.

"Dengan tarif murah dan tingkat kenyamanan yang semakin membaik, diharapkan masyarakat senantiasa kembali menggunakan sarana transportasi ini," tambahnya.

Berkaitan dengan tarif sebelumnya yang sudah tercetak di sistem dan sudah dibeli masyarakat untuk keberangkatan mulai tanggal 7 Juli, Joni menyampaikan bahwa bea kelebihan tarif tiket KA Ekonomi bersubsidi tersebut akan dikembalikan.

"Kelebihan tarif KA Ekonomi bersubsidi bisa diambil penumpang di stasiun tujuan dengan memperlihatkan tiket boarding pass kepada petugas loket. Adapun batas pengambilan kelebihan tarif adalah tiga hari setelah kedatangan kereta di stasiun tujuan," tandasnya.(mrezafauzie)